APA ITU HPAI...??

shares |

Selalu berdesing di telinga saya pertanyaan
seperti ini ;
Apakah HPAI itu MLM ??
Simak Penjelasan dibawah ini,
MLM - -------------??
Seluruh transaksi mu’amalah adalah mubah (boleh) kecuali melanggar aturan syari’at. Para ulama mendefinisikan ada 4 kategori yang menyebabkan mu’amalah itu haram, yaitu:
1. Riba
2. Ghurur
3. Zhalim
4. Khianat.
Dan bisa ditambah satu lagi yaitu
5. Haram Produk dan Transaksinya.
Kategori-kategori inilah yang akan dijadikan sebagai faktor penguji halal-haramnya transaksi/bisnis.Dan ternyata, kategori ke-3 dan ke-4 juga berlaku secara universal, yang dipakai oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dalam mengkategorikan mana MLM yang benar dan mana yang berbau money-game.
✏Multi-Level Marketing (MLM) yang Halal dan Legal :
1. Biaya Join rendah atau minimal
2. Tidak ada Bonus Rekruitmen atau proporsinya sangat kecil dibandingkan bonus dari transaksi repeat order
3. Harga Produk wajar, tidak ada over/exessive price, sehingga member yang tidak sukses tidak dirugikan
4. Marketing Plan-nya adil, tidak menganut Sistem Piramid, binary dan sejenisnya.
5. Jika MLM Syariah ada Dewan Syariah yang mengawasi, atau mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Contoh HPAI:
1. Dewan Syariah HPAI dari Indonesia adalah, DR. Mawardi Muhammad Saleh MA. Dewan Syariah memberikan ketentuan-ketentuan tambahan menurut Hukum Fiqh Islam (Lihat lampiran tentang Fatwa MLM Syari’ah). Saat inipun HPAI sedang dalam pengurusan sertifikasi DSN.
2. Alhamdulillah berperan dalam mensyiarkan Pengobatan Nabi (Thibbun Nabawy) seperti bekam, habassauda, madu, dll hingga menjadi Pengobatan Alternatif Komplimentary yang diperhitungkan
3. Mampu memberikan kesejahteraan yang cukup berarti


Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar